"Bila perlu diundang tim ahli dari Singapura dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk mengkaji dampak penambangan pasir di darat maupun di laut," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Nada Faza Soraya, di Batam, Senin (30/4).
Ia mengatakan sebelum adanya hasil kajian, pertama pemerintah Indonesia tetap melarang ekspor pasir hingga adanya kajian strategis dan kedua harus ada kebijakan yang jelas tentang ekspor pasir tersebut.
Singapura dilibatkan dalam melakukan kajian lingkungan guna membantu tim ahli dari Indonesia untuk mengkaji dampak atau akibat dilakukan penambangan di Perairan Provinsi Kepri.
Kajian perlu dilakukan atas pulau-pulau yang dikelilingi lautan di Kepri supaya pulau-pulau atau perairan yang dimanfaatkan untuk penambangan pasir darat atau laut aman dari segala ancaman kerusakan lingkungan.
"Indonesia, terutama Provinsi Kepri, secara langsung ataupun tidak langsung dirugikan dengan proyek reklamasi di Singapura, yang paling dirasakan akibat kerusakan lingkungan pasca penambangan," katanya.
Menurutnya, tidak ada salahnya jika Indonesia melibatkan Singapura dalam melakukan kajian-kajian sebelum pemerintah mengeluarkan izin impor pasir. Ketergantungan Singapura terhadap pasir tidak dapat dipungkiri, karena selain jarak antar kedua negara sangat dekat, juga harga pasir yang ditawarkan sangat murah bila harus didatangkan dari negara lain seperti, Thailand dan India.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar